Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama akan kembali menghadapi persidangan pada Hari Selasa, 3 Januari 2017. Sidang Ahok sendiri akan dilanjutkan di aula Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
"Ya hakimnya tetap sama, artinya (besok) pinjam gedung, pindah wilayah. Majelisnya, administrasi dan praktek persidangan masih tetap oleh PN Jakut," ujar Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA).
"Jadi agar penuntut umum menghadirkan saksi yang membuktikan dakwaan itu penuntut umum. Jadi penuntut umum yang hadirkan saksi," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus penistaan agama, gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kesempatan itu juga, Hakim Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa sidang lanjutkan kasus Ahok bakal digelar pada pekan depan yakni, 3 Januari 2017 di Gedung Auditorium, Kementerian Pertanian (Kementan) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sesuai surat keputusan Nomor.221/KMA/SK/2016 tertanggal 22 Desember 2016 atas dasar permohonan Jaksa dan Kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 03 Januari jam 9 di gedung Kementan, Pasar Minggu, Jaksel," kata Dwiarso di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.